Beberapa kejahatan yang terjadi dan sempat menghebohkan dunia internet di Indonesia antara lain:
- Tahun 2000 beberapa situs atau web Indonesia diretas oleh peretas yang menamakan dirinya Fabianclone dan naisenodni. Situs tersebut adalah antara lain milik BCA, Bursa Efek Jakarta dan Indosatnet
- September dan Oktober 2000, peretas tersebut di atas berhasil menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking pada nasabahnya.
- Kejahatan lainnya yang dikategorikan sebagai cybercrime dalam kejahatan bisnis adalah Cyber Fraud, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan melakukan penipuan lewat internet, salah satu diantaranya adalah dengan melakukan kejahatan terlebih dahulu yaitu mencuri nomor kartu kredit orang lain dengan meng-hack atau membobol situs pada internet.
- Menurut riset yang dilakukan perusahaan Security Clear Commerce yang berbasis di Texas, menyatakan Indonesia berada di urutan kedua setelah Ukraina (Shintia Dian Arwida. 2002).
- Cyber Squalling, yang dapat diartikan sebagai mendapatkan, memperjualbelikan, atau menggunakan suatu nama domain dengan itikad tidak baik atau jelek. Di Indonesia kasus ini pernah terjadi antara PT. Mustika Ratu dan Tjandra, pihak yang mendaftarkan nama domain tersebut.
Masih banyak kejadian kriminal dalam berbagai level. Dari tingkat perorangan dengan kerugian kecil, sampai tingkat korporat dengan kerugian yang sangat besar. Beberapa kejadian terjadi dalam level besar sehingga memberikan efek psikologis bagi para pelaku e commerce.
Perangkat hukum menjadi sangat penting, disamping, tentu saja, sistem keamanan bertransaksi. Namun berlaku semacam ketentuan tidak tertulis namun nampaknya benar yakni; semakin aman cara bertransaksi, semakin sulit transaksi dilakukan. Tugas bagi para perancang sistem lah untuk menciptakan sistem yang tingkat keamanannya tinggi namun mudah digunakan oleh siapa saja. Termasuk oleh orang tidak begitu memahami sistem secara mendalam.