Legalitas e commerce

logo e commerce
Tidak dapat dipungkiri, eksistensi internet telah mengubah perniagaan. E commerce adalah bisnis masa depan yang menjanjikan Lalu lintas digital yang didalamnya dimungkinkan tertransimisikan juga data perniagaan, telah menjadi bagian dari kesibukan perniagaan. Tidak hanya berupa informasi fixed yang hanya menyajikan komunikasi satu arah saja. Interaksi antar para pelaku niaga telah menjadi sangat biasa terjadi di dunia maya. Tanpa melibatkan pertemuan fisik, transaksi dan aneka kesepakatan terjadi.
Namun apakah kesibukan perniagaan yang demikian hiruk pikuk telah terakomodir dengan baik dari segi legalitas? Pemerintah mengaku kesulitan untuk membuat regulasi tentang peraturan perdagangan elektronik (e-commerce). Namun demikian, e commerce tidak lantas terhenti hanya karena ketidaklengkapan peraturan yang menjadi anutan. Perdagangan melalui aneka ware elektronis tetap terjadi.
Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, Senin 21 April 2014, menyatakan bahwa perumusan aturan mengenai e-commerce menemui beberapa persoalan. Bukan sebuah argumen yang baik untuk menjelaskan mengapa aturan yang seharusnya ada dan menjadi anutan, ternyata belum tersusun dengan baik. Semestinya eksekutif dan legislatif lebih sigap menyusun legalitas e commerce. Bagaimanapun perniagaan elektronis adalah potensi besar bagi penerimaan negara. Pajak.
Ketiadaan aturan perundangan yang layak, secara logika mengasumsikan bahwa seluruh transaksi yang sekarang terjadi di e commerce adalah perdagangan gelap. Bagaimana tidak, operasionalisasi e commerce ternyata berjalan autopilot, dengan sendirinya. Tanpa koridor hukum positif yang jelas. Di sisi lain betapa besar opportunity lost pendapatan pajak, karena transaksi yang terlepas dari upaya penarikan pajak.
Peluang yang tidak maksimum diraih lainnya antara lain pengembangan ekonomi yang berbasis kreatif seperti industri batik misalnya untuk contoh. Dan masih banyak lagi industri kreatif yang semestinya dapat lebih berkembanga dengan kemudahan perniagaan elektronis.
Previous Post
Next Post