Beberapa pertimbangan dalam memulai toko virtual perorangan


Setup Toko Online perorangan
Perdagangan online dalam berbagai tipe atau bentuk, belakangan ini makin marak. Produk yang ditawarkan makin beragam dan hampir tidak ada produk yang tidak ditawarkan di dunia online. Bahkan produk yang jelas-jelas terlarang dapat dengan mudah ditemukan di internet. Bahkan barang yang ilegal pun tidak sulit dicari dan diperjualbelikan. Gadget tiruan misalnya, terang-terangan ditawarkan dan disebutkan sebagai barang replika yang sepintas tidak dapat dibedakan dari barang asli. Ada juga barang resmi yang dijual murah dan diakui sebagai black market yang dalam pengertian mudah adalah barang yang tidak memenuhi syarat legal semisal pajak.

Keriuhan penggunaan internet membuka peluang bagi para pedangan yang awalnya berbisnis offline untuk meluaskan saluran penjualannya melalui internet. Banyak para pengusaha yang memandang internet sebagai peluang besar untuk meningkatkan omset melalui perluasan pasar. Dari yang hanya menggunakan internet sebagai alat promosi sampai yang langsung membuka toko virtual di internet.

Sudah sangat biasa akun-akun probadi yang awalnya hanya untuk saling menyapa atau memamerkan karya seni pribadi, berubah menjadi broadcast iklan. Banyak sarana ditawarkan berbagai media untuk menawarkan produk, dan semuanya tidak dipungut biaya. Tentu saja tidak benar-benar gratis. Orang harus punya akses ke internet, dan akses ini sangat jarang yang gratis.

Berikut beberpa hal yang patut dipertimbangkan dalam memulai membuat toko virtual atau bisnis online:

1. Kejelasan tata cara transaksi seperti cara pembelian, pembayaran, pengiriman, dan jaminan. Namun patut pula dipertimbangkan ‘mahalnhya’ koneksi internet. Jangan menyampaikan informasi bertele-tele yang menyebabkan calon pelanggan menghabiskan banhyak waktu hanya untuk membaca informasi tidak penting.

2. Program khusus seperti promosi, dan layanan purna jual untuk menarik minat calon pembeli.

3. Jaminan atas keamanan data personal para pembeli. Data personal tidak murah, beberapa diantaranya bersifat privat. Para pembeli harus dapat diyakinkan bahwa tidak ada penggunaan data pembeli tanpa ijin, dan tidak akan ada kebocoran data yang dapat dimanfaatkan pihak lain.

4. Aspek legal, baik dari produk yang ditawarkan (bukan black market dan bukan barang terlarang) maupun pelaku (bisa berupa badan usaha atau perorangan), dan situs web yang digunakan.

5. Identitas jelas dari pemilik usaha atau badan usaha itu sendiri seperti alamat, nomor telepon customer service.

6. Kemudahan pengunjung situs untuk menjelajahi (kecepatan load halaman, tidak ada pop up yang tidak berkaitan, tidak ada tampilan jebakan).

7. Kecepatan respon, baik terhadap order maupun terhadap komplain.

Pertimbangan-pertimbangan tersebut layak diperhitungkan apapun bentuk toko virtual yang akan dibangun. Masih banyak faktor lain yang perlu dipertimbangkan. Pada dasarnya adalah sama dengan memulai usaha di dunia nyata yakni mengenalkan diri dan membangun kepercayaan calon pelanggan.

Aturan E Commerce

Ternyata hukum positif e commerce Indonesia masih banyak bolongnya. Setidaknya demikian seperti yang dilansir antaranews.com di awal April 2014.  Bolong yang dimaksud adalah penyelesaian aturan turunan dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan berupa peraturan pemerintah yang mengatur tentang perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce). 
Dilihat dari maraknya penggunaan internet, ketiadaan aturan formal cukup memprihatinkan. Artinya transaksi yang sudah banyak terjadi selama ini sesungguhnya tidak berada dalam koridor hukum yang lengkap. Lebih lanjut konskuensinya adalah permasalahan yang mungkin (pasti?) terjadi selama ini sesungguhnya tidak dapat diselesaikan secara lengkap, jika pihak-pihak yang terlibat berniat menggunakan saluran hukum yang formal.
Artinya lagi selama ini hanya kesepakatan bersama antar pelaku yang menjadi acuan, dan hukum formal yang sesungguhnya tidak dirancang untuk menjadi 'payung' bagi perdangan elektronis. Permasalahan yang timbul selama ini diselesaikan dengan aturan untuk transaksi non elektronis. Diduga akan banyak celah yang terbuka yang memungkinkan perlakuan tidak fair di antara para pelaku.
Masih menurut sumber berita di atas, setidaknya terdapat banyak aturan turunan untuk UU Perdagangan yang harus diselesaikan antara lain sembilan peraturan pemerintah, 14 peraturan presiden, dan 20 peraturan menteri perdagangan yang harus diselesaikan untuk mendukung penerapan UU tersebut. Cukup banyak PR yang harus menjadi prioritas. Sebagaimana diketahui menyusun peraturan turunan bukanlah hal yang mudah dan dapat diselesaikan secara cepat dengan hanya menambah sumber daya saja. Faktor waktu (yang terbatas dan tidak mungkin diperbesar) menjadi kendala penyelesaian masalah ini.
Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mayoritas transaksi e-commerce di Indonesia tidak membayar pajak meskipun nilai transaksi mencapai rata-rata kurang lebih Rp100 triliun per tahun. Dapat dibayangkan besarnya potensi pajak yang tidak berhasil diraih oleh negara.
Dilain pihak pertumbuhan transaksi e commerce pun menjadi terhambat. Para pelaku yang memahami kondisi aturan akan mudah menjadi ragu untuk mengembangkan transaksi elektronisnya. Padahal Indonesia sudah dikenal sebagai negara dengan pertumbuhan pemakaian internet yang sangat besar. Namun demikian, potensi tersebut tidak menjadi pendukung pertumbuhan transaksi elektronis. Pemakaian internet berhenti pada fungsi yang non transaksional.
Sesungguhnya kendala lebih besar sudah nampak, yakni perubahan sususan legislator (yang memang tahun ini adalah saatnya pergantian badan legislatif). Demikian juga dengan badan eksekutif yang dipastikan akan berganti di tahun ini. Pergantian yang sangat memungkinkan diikuti dengan perubahan kebijakan pokok berpotensi menunda penyelesaian penyusunan peraturan e commerce.

Kriminalitas e commerce

Kejahatan e commerce
E Commerce, seperti perdagangan lain non elektronik, tidaklah bisa lepas dari kejadian fraud dan sejenisnya. Tetap rentan terhadap kejahatan. Dalam berbagai skala dari pembobolan sistem perbankan yang mampu mencapai jumlah uang sangat besar. sampai penipuan senilai ratusan ribu. 
Masih ingatkah anda? Di tahun 2000beberapa situs diterabas hacker ber nickname Fabianclone dan naisenodn, antara lain milik BCA, Bursa Efek Jakarta dan Indosatnet. Tidak sempat dipublsih resmi berapa kerugian yang dialami oleh pemilik situsweb tersebut.
Kemudan, di September dan Oktober 2000, fabianclone kembali meretas situsweb milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking pada nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibatkan terputusnya layanan nasabah. Kejahatan lainnya yang dikategorikan sebagai cybercrime dalam kejahatan bisnis adalah Cyber Fraud, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan melakukan penipuan lewat internet, salah satu diantaranya adalah dengan melakukan kejahatan terlebih dahulu yaitu mencuri nomor kartu kredit orang lain denganmeng-hack atau membobol situs pada internet.
Di kelas rendah, sampai saat ini masih sering terdengar berita penipuan yang diawali dengan penyebaran sms, kemudian memerintahkan orang mentransfer sejumlah uang tertentu dengan janji hadiah, dengan akhir yang mudah ditebak: penipuan. Atau keluhan banyak orang yang mengalami penipuan dalam bertransaksi orang per orang (C to C). Keluhan penipuan dialami oleh kedua pihak; penjual dan pembeli.
Maraknya fraud di e commerce adalah salah satu penyebab rendahnya tingkat pertumbuhan transaksi e commerce yang sangat jauh tertinggal dibanding dengan tingkat pertumbuhan pemakai internet. Dengan hanya menggunakan handset beberapa ratus ribu dan pulsa beberapa ribu saja, setiap orang sudah bisa mengakses internet dan eksis di dunia maya (bandingkan dengan pada saat internet baru mulai dikenal dan komunikasi selular belum semarak saat ini, internet sekarang luar biasa murah).
Namun kemudahan dan kemurahan akses internet juga membawa dampak sampingan lain yakni kemudahan melakukan kejahatan yang pada tahap sekarang tidak lagi hanya kriminalitas finansial saja. Betapa belakangan ini tidak aneh kejahatan yang diawali dari pertemanan di jejaring media sosial. 
Dunia e commerce tetap memiliki kelebihan efektifitas waktu dan efisiensi proses transaksi, namun hal yang sama terjadi juga di sisi negatifnya; kejahatan juga mudah terjadi di dunia maya. 



Kain Perca, Peluang Bisnis Online Bagi Ibu Rumah Tangga

Karya seni dari kain perca
Kebutuhan saat ini semakin banyak dan semakin mahal; semua harga cenderung naik. Banyak orang yang menyiasatinya untuk melakukan bisnis baik secara langsung dan online. Tapi karena konsumen memang lebih menyukai sesuatu yang praktis dan cepat, semakin banyak pelaku usaha yang berusaha memenuhi kebutuhan konsumen melalui bisnis online. Dengan bisnis ini, produk apapun yang diinginkan bisa diakses dari manapun. Ini menjadi pilihan bagi kaum wanita dan ibu rumah tangga yang bekerja sambil mengurus rumah dan anak-anak.
Banyak peluang bisnis online yang bisa dijalankan tanpa modal fantastis seperti binsis konvensional.  Di masa lalu, seorang yang memiliki keterampilan menjahit hanya bisa mengandalkan orang-orang sekitar atau relasi sebagai konsumen. Namun, saat ini, hasil kreasi tersebut bisa dipasarkan secara lebih luas, tanpa batasan tempat dan waktu. Misalnya, kemampuan membuat benda-benda unik atau aksesoris dari bahan perca yang dimasa lalu dianggap tidak berarti, kini bisa menjadi bisnis yang besar jika anda bisa menjangkau konsumen dari berbagai wilayah di tanah air.

Peluang bisnis online kerajinan kain perca
Siapa bilang kain perca tidak berguna, ternyata ditangan dingin seorang yang kreatif, kain tersebut dapat disulap menjadi sebuah karya yang dapat menghasilkan uang. Kain perca merupakan kain sisa dari bahan pakaian, biasanya berbentuk potongan-potongan kecil; ukurannya pun beraneka ragam dari kecil hingga besar. Biasanya tukang jahit membuangnya begitu saja. Anda tentu dapat memanfaatkannya untuk membuat karya-karya unik, asalkan anda memiliki ketelatenan, kemauan, ketekunan, keahlian dan kreativitas.
Bisnis ini tidak membutuhkan modal yang besar tapi keuntungan yang dapat anda raih cukup menjanjikan. Kenapa? Karena bahan baku yang diperlukan jauh lebih murah. Anda hanya perlu membeli kain perca dari tukang jahit atau pabrik konveksi dengan harga yang murah untuk pembuatannya. Dengan kreativitas yang anda miliki, barang-barang rumah tangga seperti bantal, keset, sprei, bedcover, taplak, serbet, tempat pensil, dompet, tas dan lainnya bisa disulap menjadi barang-barang bernilai seni tinggi dan berharga lebih tinggi.
Pemasaran kerajinan kain perca melalui internet
Di zaman sekarang, ibu rumah tangga tidak lagi sekedar berdiam diri di rumah dan menunggu pemberian dari suami. Ibu rumah tangga bisa menghasilkan uang sendiri untuk menopang ekonomi keluarga atau untuk menabung. Bisnis online kerajinan kain percaya bisa dijalankan dari rumah, sehingga anda tetap dapat mengurus rumah tangga dan mendidik anak-anak seperti biasanya. 
Pemasarannya pun mudah, anda dapat menitipkannya pada UKM yang telah disediakan oleh pihak pemerintah maupun swasta. Selain itu anda juga dapat membuka stand saat bazaar. Namun, pemasaran secara konvensional seperti ini mungkin akan menyita waktu dan energi anda. Maka solusinya adalah pemasaran melalui internet. Caranya? Anda hanya perlu memotret setiap barang yang telah anda buat lalu memajangnya di blog atau website milik anda atau marketplace penghubung antara konsumen dan penjual. Anda juga dapat mempopulerkannya di media sosial seperti Facebook, Twitter, Path atau Instagram.

Peluang Usaha Menjanjikan dengan Jasa Internet Marketing

Banyaknya pebisnis yang menjalankan usaha secara online dapat menjadi ‘ladang emas’ bagi anda. Ya anda dapat memanfaatkan hal tersebut, salah satunya adalah membuka usaha internet marketing. Usaha ini bertugas untuk mempromosikan, memasarkan atau mengiklankan suatu produk dan jasa melalui media internet. Para wirausaha memang terlalu sibuk untuk mengurusi